SOSIALISASI PERPRES NO 17 TAHUN 2019 DAN PERGUB NO 14 TAHUN 2019
di Kabupaten Mimika di banjiri Pelaku Usaha OAP
Sosialisasi Peraturan Presiden no 17 tahun 2019 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di papua dan papua barat
serta peraturan gubernur no 14 tahun 2019 tentang pengadaan barang/ jasa, acara yang berlangsug di
horison hotel Kabupaten mimika pada kamis 5/12 ini di banjiri oleh para pelaku usaha OAP dari kabupaten Mimika , Puncak Jaya, Puncak ,
Yahukimo dan Kabupaten Nduga sertapptk PPK dan PA dari berbagai OPD yang ada di Kabupaten Mimika. secara singkat Perpres ini pada pasal 1 dijelaskan dimana pagu nilai pekerjaan sampai dengan 1 milyard diadakan pengadaan langsung bagi usaha asli papua dan 1 sampai 2,5 milyard dilakukan tender terbatas yang khusus di peruntukan bagi
pelaku usaha OAP
Acara yang di buka langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Mimika Yohanes Rettop di hadiri bertujuan untuk memperdayakaan pelaku usaha OAP di Provinsi Papua umumnya dan lebih khusus pelaku usaha pelaku OAP di kabupaten Mimika. peserta OAP yang hadir sebanyak 156 peserta ini lebih banyak dari tempat sebelumnya yaitu di kabupaten merauke dan kabupaten biak.
\r\nNarasumber dari LKPP RI Yustus Fonataba yang memaparkan Peraturan Presiden no 17 tahun 2019 dan Plt. Kepala Biro Pengadaan barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Debora D Salosa yang memaparkan Pergub no 14 tahun 2019berlangsung seru dengan barbagai pertanyaan dan masukan dari para pelaku usaha OAP. Pada kesempatan ini juga di perkenalkan aplikasi pelaku usaha OAP yang di bangun oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua dengan alamat website :http://pelakuusahaoap.papua.go.id sebagai data base pelaku usaha OAP guna mendata Pelaku usaha OAP yang ada di Provinsi Papua.
\r\nrony@papua.go.id
\r\n